CARA MEMBUAT SKCK 

1. Buka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/


2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.


3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.


4. Klik lanjut dan isi data pribadi.


5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.


6. Klik lanjut dan isi data keluarga.


7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.


8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.


9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.


10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.


11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.


12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik "Proses".

Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.



Komentar

Postingan populer dari blog ini